JAKARTA – Insiden cekcok antara seorang petugas keamanan (satpam) dan tiga pria yang belakangan diketahui merupakan anggota Polda Jawa Barat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di kawasan pelican crossing Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026) itu kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan bahwa pengemudi beserta dua penumpang mobil Toyota Alphard berpelat nomor D 1828 XHQ merupakan anggota Polda Jawa Barat. Ia juga menegaskan kendaraan yang digunakan dalam peristiwa tersebut merupakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas kepolisian. Ketiga anggota tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan tindakan arogan yang mencuat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan kronologi yang beredar, kejadian bermula ketika lampu penyeberangan pejalan kaki di pelican crossing Bundaran HI berubah hijau. Saat itu, petugas satpam tengah membantu masyarakat menyeberang jalan. Namun, sebuah Toyota Alphard hitam diduga tetap melaju dan menerobos jalur penyeberangan sehingga ditegur oleh petugas keamanan. Dalam narasi yang beredar, satpam bahkan disebut menepuk bodi mobil sebagai bentuk teguran agar kendaraan berhenti demi keselamatan pejalan kaki. Teguran tersebut kemudian memicu adu mulut antara satpam dengan pengemudi dan penumpang mobil.
Korban yang diketahui bernama Vicol Harefa mengaku kemudian dibawa ke pos polisi untuk dilakukan mediasi. Dalam keterangannya, ia menyebut sempat diminta melakukan push-up sebagai bentuk hukuman. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena kondisi tubuhnya lemas akibat belum makan sejak pagi. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis setelah disebut diancam akan dilaporkan kepada perusahaan vendor tempatnya bekerja hingga berpotensi kehilangan pekerjaan.
Merasa tidak memiliki pilihan lain, Vicol mengaku menangis, bersujud, dan meminta maaf kepada pihak yang berselisih dengannya karena takut kehilangan pekerjaan. Setelah keluar dari pos polisi, ia juga mengaku kembali dimarahi oleh salah satu pihak yang terlibat. Pengakuan tersebut memicu simpati masyarakat luas setelah videonya beredar di berbagai platform media sosial.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena dinilai dapat mencederai upaya Polri dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas. Sejumlah pihak mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap anggota kepolisian yang terlibat.
Selain pemeriksaan etik oleh Propam Polda Jawa Barat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyatakan akan memanggil pengemudi Toyota Alphard dan petugas satpam untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk mendalami dugaan pelanggaran lalu lintas yang menjadi awal terjadinya perselisihan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar perilaku anggota Polri, maka ketiga anggota tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mulai dari sanksi etik hingga sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Kini publik menaruh perhatian terhadap langkah Propam Polda Jawa Barat dalam menangani perkara tersebut. Penegakan kode etik secara objektif, transparan, dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Yadon







