JAKARTA, ELANGBALI.COM — Kekuasaan yang selama ini tampil tegas, keras, dan penuh kontroversi akhirnya berhadapan langsung dengan hukum. Bupati Pati, Sudewo, resmi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini seolah menjadi klimaks dari deretan kebijakan dan sikap politik Sudewo yang sejak awal memicu kegaduhan di tengah publik.
Kabar OTT ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut Sudewo sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Saat ini, Sudewo masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus, sementara KPK berpacu dengan waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam kurun 1×24 jam.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” tegas Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Meski KPK belum mengungkap secara rinci perkara apa yang menjerat Sudewo, publik Pati dan nasional tak bisa memisahkan peristiwa ini dari rekam jejak kebijakan Sudewo yang kerap menuai pro dan kontra. OTT ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan tamparan keras terhadap wajah kekuasaan daerah.
Jejak Panjang Kontroversi
Nama Sudewo bukan sosok asing dalam pusaran polemik. Jauh sebelum OTT, ia telah menjadi sorotan publik akibat kebijakan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan ini memicu kemarahan warga, gelombang protes, hingga kritik tajam dari berbagai kalangan.
Alih-alih meredam kegelisahan rakyat, Sudewo berdiri tegak membela keputusannya. Ia berdalih kenaikan pajak diperlukan demi membiayai pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga peningkatan layanan rumah sakit.
Sudewo juga mengungkapkan ketimpangan anggaran daerah sebagai alasan utama kebijakannya. Pendapatan daerah dari sektor pajak yang hanya sekitar Rp 36 miliar dinilai tidak sebanding dengan belanja pegawai honorer dan PPPK yang mencapai Rp 200 miliar per tahun. Namun, bagi rakyat kecil, angka-angka itu tak serta-merta menghapus beban hidup yang kian menyesakkan.
Klaim Sudewo bahwa 50 persen warga telah membayar PBB dan tidak ada masalah justru dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap jeritan masyarakat bawah. Di titik inilah, citra kepemimpinan Sudewo dipersepsikan semakin menjauh dari rasa keadilan sosial.
Dari Kursi Kekuasaan ke Ruang Pemeriksaan
OTT KPK ini menjadi babak baru yang menentukan. Publik kini menunggu dengan napas tertahan: apakah Sudewo hanya terperiksa, atau akan resmi menyandang status tersangka. Fakta bahwa Sudewo sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus lain semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa ini bukan persoalan sepele.
Lebih dari sekadar kasus individu, peristiwa ini kembali menegaskan satu pesan keras: jabatan tidak kebal hukum. Kekuasaan yang dijalankan tanpa kepekaan dan integritas pada akhirnya akan berhadapan dengan konsekuensi.
Kini, nama Sudewo tak lagi hanya tercatat sebagai bupati dengan kebijakan keras, tetapi juga sebagai kepala daerah yang terseret OTT KPK. Sebuah pengingat pahit bahwa di negeri ini, sekuat apa pun posisi politik, hukum tetap menjadi hakim terakhir.
( dd99 )







