Pura Terisolasi di Jimbaran, Dugaan Pengerukan Langgar Kesucian dan Lingkungan

Foto : Ist – Bangunan pura berada di atas lahan pasir putih yang sekitarnya telah dikeruk yang diduga berada di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya

BADUNG, ELANGBALI.COM – Sebuah video yang beredar luas di media sosial kembali menampar nurani publik Bali. Rekaman tersebut menampilkan sebuah pemandangan yang mengusik rasa keadilan dan kepekaan budaya: sebuah pura berdiri sendiri di atas bongkahan tanah tinggi, dikelilingi pagar seadanya dan beberapa pohon yang tersisa, sementara di sekelilingnya terbentang hamparan pasir putih hasil pengerukan masif. Kontras visualnya begitu mencolok—pura tampak seperti “pulau sunyi” di tengah kehancuran lanskap yang seharusnya sakral dan lestari.

Diduga kuat lokasi tersebut berada di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, wilayah yang selama ini menjadi simbol geliat pariwisata Bali. Namun, geliat pembangunan yang tak terkendali kini justru memunculkan wajah lain: pengerukan tanah yang diduga mengabaikan nilai spiritual, budaya, dan keseimbangan ekosistem pesisir.

Unggahan akun @jeg.bali memicu gelombang kemarahan warganet Bali. Komentar pedas bermunculan, mencerminkan luka batin masyarakat adat yang merasa warisan leluhur kembali dikorbankan atas nama investasi.
“Warisan leluhur, warisane telah leluhurne gen nu,” tulis seorang warganet, menyiratkan kepiluan atas rusaknya titipan leluhur.
“Amongken je ade, amonto je adep,” sindir warganet lain, menegaskan kekecewaan terhadap pembiaran yang terus berulang.

Pura bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah pusat spiritual, simbol keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta—konsep Tri Hita Karana yang menjadi roh kehidupan masyarakat Bali. Ketika lahan di sekitarnya dikeruk hingga rata, bukan hanya tanah yang hilang, tetapi juga konteks sakral, ruang spiritual, dan keharmonisan ekologis yang menyertainya.

Fenomena ini memicu perdebatan keras tentang arah pembangunan pesisir Bali yang kian massif dan agresif. Para pemerhati lingkungan dan budaya menilai pengerukan semacam ini berpotensi merusak struktur tanah, mempercepat abrasi, mengganggu sistem resapan air, serta mengancam keberlanjutan kawasan pesisir. Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai mencederai martabat situs suci dan mengikis identitas budaya Bali itu sendiri.

Ironisnya, hingga kini pihak terkait di Kabupaten Badung belum memberikan keterangan resmi. Ketiadaan penjelasan ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan pelanggaran hukum yang serius. Foto dan video viral tersebut telah menjelma menjadi bukti visual yang menuntut kejelasan, akuntabilitas, dan penegakan hukum.

Dugaan Pelanggaran dan Pidana yang Berpotensi Terjadi:

  1. Pelanggaran Perlindungan Cagar Budaya
    Jika pura tersebut masuk kategori atau memiliki nilai sebagai objek diduga cagar budaya, maka pengerukan di sekitarnya dapat melanggar:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 66 dan Pasal 105, yang melarang perusakan, pengurangan nilai, atau penghilangan konteks cagar budaya.
Ancaman pidana: penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

  1. Kejahatan Lingkungan Hidup
    Pengerukan tanah tanpa kajian lingkungan yang sah atau tanpa izin berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 99 terkait perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Ancaman pidana: penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

  1. Pelanggaran Tata Ruang dan Pesisir
    Jika pengerukan dilakukan di kawasan pesisir tanpa kesesuaian tata ruang:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ancaman pidana: penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah.

  1. Pelanggaran Perda dan Awig-Awig Adat
    Di Bali, kawasan pura dilindungi radius kesucian (wewidangan) melalui peraturan daerah dan hukum adat. Pelanggaran terhadapnya dapat berujung sanksi administratif, pidana ringan, hingga sanksi adat yang berat.

Kasus pura yang “ditinggikan” oleh kehancuran di sekelilingnya ini bukan sekadar viral sesaat. Ia adalah sinyal bahaya—bahwa jika pembangunan dibiarkan tanpa kendali, Bali berisiko kehilangan jiwanya. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat dituntut segera turun tangan, mengusut izin pengerukan, menelusuri aktor di baliknya, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika tidak, maka pura-pura lain hanya tinggal menunggu giliran: berdiri gagah, namun sendirian, di atas puing-puing warisan leluhur yang telah dikorbankan.

( dd99 )

Pos terkait