KALIMANTAN SELATAN, ELANGBALI.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan kembali mengguncang wajah penegakan hukum Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang dilaporkan melarikan diri dan bahkan diduga menabrak petugas KPK saat upaya penindakan berlangsung.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden kaburnya seorang pejabat negara. Jika benar, maka tindakan tersebut merupakan tamparan keras terhadap supremasi hukum, terlebih dilakukan oleh sosok yang selama ini berdiri di barisan depan penegakan hukum sebagai jaksa.
Kabur Saat OTT: Dugaan Perlawanan Terhadap Aparat Negara
Berdasarkan informasi yang beredar, Tri Taruna diduga berusaha menghindari penangkapan saat OTT berlangsung, bahkan disebut menabrak petugas KPK yang tengah menjalankan tugas negara. Tindakan ini, bila terbukti, bukan hanya mencederai integritas pribadi, namun juga berpotensi mengarah pada tindak pidana serius.
Dalam konteks hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai:
Perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor,
Perlawanan terhadap aparat penegak hukum,
Hingga tindak pidana kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ironisnya, pasal-pasal tersebut selama ini kerap dibacakan oleh jaksa kepada para terdakwa di ruang sidang. Kini, bayang-bayang pasal yang sama justru berbalik mengarah kepada oknum jaksa itu sendiri.
Jejak Karier: Dari Jaksa Fungsional hingga Pejabat Strategis
Tri Taruna bukan nama baru di lingkungan kejaksaan. Ia tercatat memiliki rekam jejak panjang sebagai aparat penegak hukum:
2010: Jaksa fungsional di Kejari Martapura, Kalimantan Selatan
2018–2019: Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalimantan Selatan
2020: Kasi Pidsus Kejati Sulawesi Utara
2022–sekarang: Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Posisi Kasi Datun bukan jabatan sembarangan. Ia berwenang menangani perkara strategis negara di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelamatan aset negara dan pendampingan hukum instansi pemerintah.
Namun kini, rekam karier tersebut justru dipertanyakan publik: bagaimana mungkin seorang jaksa senior, mantan pejabat Pidsus, justru diduga melawan hukum secara terang-terangan?
LHKPN dan Lonjakan Kekayaan yang Dipertanyakan
Tri Taruna tercatat telah 8 kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjadi abdi negara. Namun terdapat catatan krusial:
➡️ Dalam periode 2011–2017, tidak ada laporan kekayaan yang disampaikan.
Laporan pertama pada 28 Oktober 2010 menunjukkan total kekayaan hanya sekitar Rp 20 juta.
Namun, pada 31 Desember 2024, total kekayaannya melonjak drastis menjadi sekitar Rp 1,6 miliar.
Lonjakan signifikan ini, di tengah jabatan strategis dan dugaan keterlibatan dalam OTT, menjadi alarm keras bagi publik dan penegak hukum untuk menelusuri:
Asal-usul kekayaan,
Kesesuaian dengan profil penghasilan,
Potensi gratifikasi atau tindak pidana korupsi.
Ujian Integritas Kejaksaan dan Penegakan Hukum
Kasus ini bukan hanya soal individu bernama Tri Taruna. Ini adalah ujian serius bagi institusi kejaksaan dan komitmen negara dalam membersihkan aparat penegak hukum dari praktik koruptif.
Publik kini menunggu:
Sikap tegas KPK,
Langkah konkret Kejaksaan Agung,
Serta proses hukum yang transparan dan tanpa perlindungan institusional.
Jika benar seorang jaksa berani menabrak petugas KPK demi meloloskan diri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi marwah keadilan itu sendiri.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ketika penegak hukum diduga menjadi pelanggar hukum, maka penindakan harus jauh lebih keras—demi memulihkan kepercayaan publik yang kian terkikis.( dd99 )







