Foto : Ist – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
JAKARTA, ELANGBALI.COM – Istana Kepresidenan menegaskan sikap tegas dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah lain selain mengikuti sepenuhnya ketentuan yang telah ditetapkan lembaga yudikatif tertinggi tersebut.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Prasetyo menyatakan bahwa seluruh anggota Polri aktif yang saat ini masih berada dalam struktur jabatan sipil diwajibkan untuk segera mundur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
“Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan,” ujar Prasetyo dengan nada tegas, menegaskan bahwa tidak ada ruang tawar-menawar dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari secara detail naskah putusan MK untuk memastikan implementasi yang tepat di seluruh lembaga eksekutif. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, semua pihak—termasuk kementerian, lembaga pemerintah, hingga instansi yang selama ini menampung pejabat dari Polri aktif—wajib melaksanakan ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
Sikap Istana ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendukung penuh agenda penegakan hukum, konsistensi regulasi, serta pemisahan yang jelas antara fungsi kepolisian dan birokrasi sipil. Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin transparan, tertib, dan sejalan dengan prinsip konstitusional yang dijaga MK.
( dede99 )







