KUTA UTARA, ELANGBALI.COM — Jumat, 7 November 2025,Suasana damai dan penuh kehati-hatian menyelimuti pertemuan di Banjar Adat Tegal Gundul, Desa Canggu, yang membahas persoalan tanah di kawasan Pisang Mas, Jumat siang. Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Polsek Kuta Utara, Bendesa Adat Canggu, Kelian Adat Tegal Gundul, serta kuasa hukum dari pihak Pak Karna dan Sumantara ini berlangsung dengan tertib dan penuh rasa saling menghormati.
Dalam kesempatan tersebut, Bendesa Adat Tegal Gundul menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti permasalahan yang ramai di media sosial terkait tanah Pisang Mas. “Kami di Desa Adat tidak tahu menahu soal masalah ini sebelumnya. Kami menegaskan sikap netral dan berharap agar koordinasi dilakukan sebaik-baiknya sehingga pertemuan ini dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Dari pihak kuasa hukum Pak Karna dan Sumantara, disampaikan kronologi awal permasalahan tanah serta permohonan maaf kepada Kelian Adat dan Bendesa Adat Canggu atas kurangnya komunikasi sebelumnya. “Kami mohon maaf karena tidak sempat memberikan pemberitahuan sebelumnya. Hari ini kami hanya akan melakukan penembokan di bagian belakang vila dan tidak akan mengganggu lahan milik Ibu Leni. Kami tetap menghormati hukum dan adat yang berlaku,” ucap perwakilan kuasa hukum.

Tokoh masyarakat, I Ketut Wismaya, yang turut hadir, menyampaikan pandangannya secara tegas namun menyejukkan.
“Saya merasa terpanggil untuk membantu sesama orang Bali yang haknya dirampas oleh mafia tanah. Saya membantu dengan tulus dan tetap menghormati pihak lain. Rencana kami hanya menembok di bagian belakang vila untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Kami juga meminta agar kegiatan ini didampingi oleh Kelian dan Bendesa Adat Canggu,” katanya.
Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Kuta Utara yang turut hadir menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di lapangan. “Kami dari kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemagaran agar berjalan aman dan tertib. Batas lahan juga harus jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Dari unsur pengamanan adat, Ketua Pecalang Desa Canggu menyampaikan kesiapannya mendukung keputusan Desa Adat dan menjaga ketertiban selama proses berlangsung. “Kami siap menurunkan pecalang ke lapangan untuk mengawal kegiatan pemagaran. Semua akan kami lakukan sesuai aturan dan prosedur adat, agar tidak muncul kesalahpahaman di media sosial maupun di masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian pertemuan tersebut ditutup dengan pembacaan Berita Acara oleh kuasa hukum Mangku Karna, menandai berakhirnya rapat mediasi pada pukul 12.44 Wita.
Seluruh pihak bersepakat untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan koordinasi, hukum, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
( dede99 )







