DENPASAR, ELANGBALI.COM — Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali mengambil langkah tegas dalam menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Dalam rapat di Gedung Wisma Sabha, Denpasar, disepakati bahwa pengemudi taksi online (ASKP) yang beroperasi di wilayah Bali wajib memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat DK.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang saat ini tengah disiapkan untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapat pengesahan.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk melindungi pengemudi lokal serta menciptakan sistem transportasi pariwisata yang tertib, aman, dan berbudaya.
Selain syarat administrasi, pengemudi juga diwajibkan memahami budaya, etika, dan destinasi wisata Bali, serta menggunakan label resmi “Kreta Bali Semita” pada kendaraannya.
“Tujuan kami jelas, agar peluang kerja di sektor transportasi berbasis pariwisata dapat lebih banyak dinikmati masyarakat Bali sendiri,” ujar Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dengan nada optimistis.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga marwah pariwisata Bali agar tetap selaras dengan nilai-nilai lokal. Pemerintah menilai, dengan adanya regulasi yang jelas, persaingan antar pengemudi dapat berlangsung lebih sehat dan profesional.
Meski begitu, kebijakan ini juga menimbulkan diskusi hangat di kalangan masyarakat. Sebagian pihak menilai perlu ada masa transisi dan sosialisasi yang matang, agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi pengemudi dari luar Bali yang selama ini turut menopang sektor transportasi pariwisata.
Pemerintah menegaskan, tujuan utama Perda ini bukan untuk menutup peluang, melainkan untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal dan kelestarian budaya Bali di tengah derasnya arus digitalisasi transportasi.
Dengan langkah ini, Bali kembali menunjukkan jati dirinya tegas menata, tapi tetap berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
( dede99 )







