BANYUWANGI, ELANGBALI.COM – Kasus dugaan penyimpangan distribusi dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Srono, Banyuwangi, kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Penegak hukum tengah bekerja keras membongkar praktik curang yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam rantai distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif seperti nelayan serta petani.
Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Polresta Banyuwangi telah menurunkan personel untuk menelusuri secara mendalam jalur distribusi solar subsidi yang disalahgunakan. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap adanya indikasi kuat bahwa solar bersubsidi tersebut tidak seluruhnya mengalir ke masyarakat yang berhak, melainkan diselewengkan ke pihak industri dan proyek-proyek non-subsidi dengan harga jual lebih tinggi.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan sistematis. Solar subsidi yang semestinya dijual di SPBU resmi diduga dibeli dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau kendaraan modifikasi, lalu ditampung di gudang-gudang tersembunyi sebelum dijual kembali ke pihak ketiga. Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memukul ekonomi rakyat kecil yang setiap hari kesulitan mendapatkan solar bersubsidi untuk bekerja.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang mengatur tentang penyimpangan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar, tergantung tingkat kesalahan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, penyidik juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan atau penyimpanan barang hasil tindak pidana. Pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menjual kembali solar bersubsidi hasil penyimpangan dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun, bahkan lebih berat jika terbukti turut berperan dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Banyuwangi. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang merampas hak rakyat kecil. Kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah daerah selama ini kerap membuat nelayan tidak bisa melaut, petani kesulitan mengoperasikan mesin pertanian, dan sopir angkutan umum terpaksa menaikkan tarif.
Pemerhati energi dan kebijakan publik menilai, kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi secara digital dan transparan. Pemerintah, Pertamina, serta aparat penegak hukum diminta memperketat pengendalian agar subsidi tepat sasaran, tidak bocor ke pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Hingga kini, Tim Tipidter Mabes Polri dan Polresta Banyuwangi masih terus menelusuri alur distribusi solar subsidi, memeriksa saksi-saksi, serta memburu kemungkinan adanya aktor besar di balik jaringan penimbunan. Polisi memastikan penyidikan berjalan secara transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi cermin bahwa di balik kelangkaan BBM bersubsidi, seringkali terdapat permainan kotor yang merugikan negara dan rakyat. Publik kini menantikan langkah tegas aparat untuk menegakkan keadilan, menjerat pelaku, dan memutus rantai mafia solar bersubsidi yang selama ini bermain di bawah bayang-bayang hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diusut tuntas. Ini menyangkut hak rakyat dan keadilan energi,” tegas salah satu penyidik Tipidter yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Dengan ancaman pidana berlapis dari Pasal 55 UU Migas dan Pasal 480 KUHP, para pelaku penyimpangan BBM bersubsidi di Banyuwangi kini dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat. Kasus ini bukan sekadar soal solar, tetapi tentang integritas, keadilan, dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
( dede99 )







