BADUNG, ELANGBALI.COM — Sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Badung, Gede Aryantha, terhadap penjelasan Pemkab Badung yang mengklaim tidak ada dana daerah “mengendap” di bank. Aryantha menilai, pernyataan itu perlu dikupas lebih dalam dari sisi efektivitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak menuduh ada pelanggaran, tapi publik berhak tahu mengapa dana triliunan rupiah masih tersimpan di bank, sementara kegiatan fisik dan sosial belum semuanya terlaksana,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).
Aryantha menyoroti fakta bahwa kas daerah masih mencapai Rp2,06 triliun menjelang akhir Oktober 2025 — sinyal kuat bahwa serapan anggaran belum optimal, padahal tahun anggaran tinggal dua bulan lagi.
“Kalau semua anggaran benar-benar berjalan, mestinya serapan sudah di atas 90 persen. Kalau belum, artinya uang rakyat belum bekerja,” tandasnya.
Politisi Gerindra Asli Canggu ini juga menyoroti Rp1,46 triliun dalam giro dan Rp600 miliar deposito yang diklaim sebagai dana aktif dan jaminan pinjaman PT SMI. Secara akuntansi mungkin sah, namun secara ekonomi daerah, uang itu belum memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
“Selama dana masih tersimpan di rekening, itu artinya uang rakyat belum berputar di lapangan. APBD bukan untuk disimpan, tapi untuk menggerakkan ekonomi daerah dari kontraktor, UMKM, hingga masyarakat kecil,” ujarnya tajam.
Aryantha menantang pemerintah daerah agar benar-benar membuka dashboard realisasi anggaran ke publik secara terbuka dan real time.
“Kalau memang tidak ada dana mengendap, buka saja dashboard-nya ke publik. Tampilkan progres fisik dan keuangan per OPD, biar masyarakat menilai langsung tanpa persepsi negatif,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Aryantha menekankan bahwa kritik DPRD bukan bentuk permusuhan, tapi bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol penggunaan uang rakyat.
“Sikap kritis kami bukan untuk menyudutkan pemerintah, tapi untuk memastikan setiap rupiah benar-benar bekerja demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
Pelanggaran dan Unsur Pidana (Potensi):
Jika terbukti terdapat penundaan penyerapan anggaran secara sengaja, atau dana publik ditempatkan dalam rekening deposito dan giro untuk keuntungan pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat, bahkan berpotensi pidana korupsi sesuai:
Pasal 3 dan Pasal 2 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 421 KUHP, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
( dede99 )







