GEGER! Kejari Tabanan Geledah Dinkes, Anggaran BBM hingga Makan-Minum 3 Tahun Dibongkar

TABANAN – Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mendadak menjadi sorotan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan pada Senin (10/8/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran.

Yang membuat perkara ini menyita perhatian, penyidikan tidak hanya menyasar satu kegiatan atau satu tahun anggaran. Kejari Tabanan membidik pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023, 2024 dan 2025.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.45 Wita. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berhasil diamankan penyidik untuk selanjutnya dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti maupun keterangan saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penyidikan telah resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026.

Empat hari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) tertanggal 10 Agustus 2026 dan langsung melakukan penggeledahan di lingkungan Dinkes Tabanan.

“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” ujar Nuriyanto dalam keterangan tertulis.

TIGA TAHUN ANGGARAN DIBEDAH

Rentang waktu yang cukup panjang membuat perkara ini berpotensi membuka rangkaian pengelolaan anggaran selama tiga tahun.

Penyidik kini memiliki ruang untuk menelusuri mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan, transaksi, pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dokumen yang diamankan menjadi bagian penting untuk menguji apakah setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kegiatan yang dilaporkan.

Namun, Kejari Tabanan hingga kini belum mengungkap berapa total nilai anggaran yang tengah diperiksa. Demikian pula mengenai dugaan kerugian keuangan negara dan modus penyimpangan yang sedang didalami.

Pertanyaan besar pun muncul: seberapa besar anggaran yang dibidik? Apakah seluruh realisasi belanja sesuai dengan kondisi di lapangan? Dan apakah ditemukan indikasi pembayaran atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai?

Semua pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.

DOKUMEN DIAMANKAN, ALIRAN UANG MULAI DITELUSURI

Penggeledahan dan pengamanan dokumen menjadi langkah penting dalam mengurai perkara ini.

Penyidik dapat mencocokkan dokumen perencanaan dengan realisasi anggaran, bukti pembayaran, laporan kegiatan hingga dokumen pertanggungjawaban.

Dari situlah nantinya dapat diketahui apakah terdapat perbedaan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.

Apabila ditemukan indikasi transaksi fiktif, mark-up, pertanggungjawaban yang tidak sesuai, ataupun bentuk penyimpangan lainnya, temuan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

Sejauh ini, Kejari Tabanan belum menyampaikan adanya temuan spesifik mengenai modus tersebut.

BELUM ADA TERSANGKA

Meski penggeledahan telah dilakukan dan dokumen telah diamankan, Kejari Tabanan menegaskan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.

“ Kami memastikan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut,” jelas Nuriyanto.

Dengan demikian, penggeledahan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa pejabat atau pegawai tertentu telah melakukan tindak pidana.

Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti yang cukup dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

PUBLIK MENUNGGU ANGKA KERUGIAN NEGARA

Perkara ini kini memasuki tahap yang menjadi perhatian publik.

Jika penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, salah satu hal yang paling ditunggu adalah berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Publik juga menanti apakah penyidikan nantinya mengarah kepada pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, pelaksanaan, verifikasi maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Namun sebelum sampai pada tahap tersebut, penyidik harus terlebih dahulu memastikan kecukupan alat bukti.

Penggeledahan sudah dilakukan. Dokumen telah diamankan. Saksi masih diperiksa.

Kini seluruh perhatian tertuju pada hasil analisis penyidik Pidsus Kejari Tabanan.

Apakah dari dokumen-dokumen tersebut akan terbuka dugaan penyimpangan anggaran selama tiga tahun?

Apakah ditemukan kerugian keuangan negara?

Dan yang paling ditunggu, siapa yang nantinya harus bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana korupsi tersebut benar-benar terbukti?

Jawabannya masih menunggu proses penyidikan Kejari Tabanan.

Yang jelas, penggeledahan Dinkes Tabanan menjadi sinyal bahwa perkara pengelolaan anggaran BBM, pelumas serta makan dan minum periode 2023–2025 kini tengah dibongkar lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Yadon.

Pos terkait