Komitmen Jaga Keamanan Kota, Polresta Denpasar dan Jajaran Ungkap 34 Kasus Kejahatan 4C Selama Juli 2026

Denpasar – Komitmen Polresta Denpasar dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap 34 kasus tindak pidana 4C sepanjang Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 42 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, didukung penyelidikan yang intensif serta peningkatan patroli di wilayah-wilayah rawan kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” ujar Kapolresta.

Adapun kasus yang berhasil diungkap meliputi 9 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 16 tersangka, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 7 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 2 tersangka, serta 17 kasus pencurian biasa (cusa) dengan 17 tersangka.

Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, terdiri atas 34 laki-laki, 5 perempuan, dan 3 anak yang kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar. Kasus curanmor berhasil diungkap di Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan, dan Kuta. Sementara kasus curat terungkap di Denpasar Timur, Denpasar Barat, dan Denpasar Utara. Untuk kasus curas berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan perkara pencurian biasa tersebar di Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Kuta, hingga Kuta Selatan.

Salah satu pengungkapan juga berhasil mengungkap aksi seorang residivis yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memasuki rumah korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Upaya preventif melalui patroli rutin akan terus ditingkatkan, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana.

Seluruh tersangka diproses sesuai peran dan perbuatannya masing-masing. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Keberhasilan ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sekaligus menjadi bukti bahwa Polresta Denpasar terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan guna menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di Kota Denpasar dan sekitarnya.

Yadon

Pos terkait