Kapolres Karangasem & OH Marine Kompak Bungkam, Dugaan Tewasnya Mualim III di TBBM Manggis Kian Disorot

KARANGASEM – Dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang Mualim III di kawasan PT Pertamina Patra Niaga Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Manggis, Kabupaten Karangasem, terus menjadi sorotan. Selain dugaan adanya persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perhatian publik kini juga tertuju pada belum adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.

Dalam rangka menjalankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media telah berulang kali menghubungi Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai penanganan dugaan kecelakaan kerja tersebut. Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirim belum memperoleh tanggapan.

Bacaan Lainnya

Upaya serupa juga dilakukan kepada OH Marine Andi Susi Wardana, yang dinilai memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas operasional di lokasi kejadian. Akan tetapi, konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

Belum adanya tanggapan dari kedua pihak tersebut semakin menambah pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pekerja di kawasan objek vital nasional.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, insiden tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Seorang Mualim III dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terjepit di antara lambung kapal dan dermaga saat menjalankan tugas di kawasan TBBM Manggis.

Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak manajemen Pertamina mengenai kronologi kejadian, identitas korban, penyebab pasti kecelakaan, maupun hasil investigasi internal.

Ketika tim media mendatangi langsung kawasan TBBM Manggis untuk meminta klarifikasi, OH Pertamina Samsul disebut tidak berada di lokasi. Sementara OH Marine Andi Susi Wardana juga tidak dapat ditemui.

Beberapa petugas keamanan maupun Chief Security memilih tidak memberikan penjelasan kepada awak media. Hanya seorang anggota keamanan bernama Mekel yang membenarkan bahwa memang terjadi insiden yang mengakibatkan seorang petugas meninggal dunia pada 30 Juni 2026.

Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi maupun langkah penanganan perusahaan, tidak ada informasi resmi yang disampaikan.

Berdasarkan keterangan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, korban diduga terpeleset ketika hendak membantu istri dan anak kapten kapal naik ke atas kapal. Korban kemudian diduga kehilangan keseimbangan hingga terjepit di antara kapal dan dermaga.

Keterangan tersebut masih berupa informasi dari sumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum.

Di sisi lain, informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengamanan di kawasan objek vital nasional. Apabila benar terdapat anggota keluarga kapten kapal yang berada di area operasional, maka perlu dipastikan apakah akses tersebut telah melalui mekanisme perizinan dan prosedur keamanan yang berlaku.

Sesuai ketentuan pengamanan objek vital nasional, setiap orang yang memasuki area operasional pada prinsipnya wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan keamanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, aspek tersebut juga menjadi bagian yang layak didalami dalam proses investigasi apabila memang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sementara itu, hasil konfirmasi awak media kepada jajaran Polres Karangasem sebelumnya menunjukkan bahwa Kasi Humas Polres Karangasem menyatakan belum menerima informasi maupun laporan mengenai kejadian tersebut. Kapolsek Manggis Kompol Made Suadnyana juga menyampaikan belum menerima laporan terkait dugaan kecelakaan kerja dimaksud. Adapun Kasat Polair Polres Karangasem menyatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi.

Peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut memunculkan harapan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengetahui penyebab pasti insiden, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah diterapkan sesuai ketentuan.

Apabila benar terjadi kecelakaan kerja, investigasi dapat mencakup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), kepatuhan terhadap SOP kegiatan sandar kapal, prosedur naik turun personel, sistem pengawasan, penggunaan alat pelindung diri, mekanisme tanggap darurat, hingga pelaporan kecelakaan kepada instansi yang berwenang.

Perlu ditegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, maka pertanggungjawaban hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai perusahaan yang mengelola objek vital nasional, PT Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi internal, bentuk penanganan terhadap keluarga korban, serta langkah evaluasi guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Media juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan penanganan peristiwa tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hak JawabSesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap memberikan hak jawab dan kesempatan seluas-luasnya kepada PT Pertamina Patra Niaga TBBM Manggis, OH Marine Andi Susi Wardana, OH Pertamina Samsul, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi.

Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terkait, media akan memuatnya sebagai pembaruan berita demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

SY.

Pos terkait