Oknum Jurnalis Diduga Langgar Kode Etik, Masyarakat Diminta Waspada

 

Surabaya, 29 November 2024 – Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media massa. Namun, di tengah tugas mulia tersebut, masih ada oknum yang diduga menyalahgunakan profesinya demi kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Saudara Angga, anggota dari media Infopol, diduga melanggar kode etik jurnalistik dengan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip pers yang profesional. Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain:

  1. Membuat alamat palsu kantor redaksi Infopol dengan mencantumkan alamat Polda Jawa Timur.
  2. Diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan pelepasan korban narkoba dengan meminta uang jaminan.
  3. Bekerja sama dengan debt collector untuk membeli unit mobil hasil penarikan.
  4. Menyalahgunakan kartu anggota BIN, padahal bukan bagian dari lembaga tersebut.
  5. Diduga mencatut nama Irwasda Polda Jatim, Pak Elyas, sebagai backing untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, terutama dalam Pasal 12 yang mewajibkan perusahaan pers untuk mengumumkan identitas, alamat, dan penanggung jawabnya secara terbuka. Selain itu, Pasal 6 tentang kode etik jurnalistik juga melarang wartawan menyalahgunakan profesinya serta menerima pemberian atau suap.

Dari aspek hukum, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp100 juta bagi perusahaan pers yang tidak mematuhi aturan.

Kemerdekaan pers sejatinya merupakan pilar utama demokrasi dan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Namun, dengan adanya dugaan penyalahgunaan profesi oleh oknum tertentu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menerima informasi serta lebih selektif dalam memilih sumber berita yang kredibel.

(dd99/elangbali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *