Foto : Ist – Mila Indriani Notowibowo (53), terpidana kasus korupsi kredit fiktif bank pelat merah saat di Kejati Bali, pada Rabu 14 Januari 2026.
DENPASAR, ELANGBALI.COM — Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan Mila Indriani Notowibowo (53), terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada salah satu bank pelat merah di Surabaya, yang akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir dua tahun menghilang dari radar penegak hukum. Di balik pelariannya, tersimpan kisah penyamaran yang rapi, sunyi, dan nyaris tak terendus.
Ditemui di lobi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (14/1), Mila tampil jauh dari bayangan publik tentang pelaku korupsi. Mengenakan jaket krem dan topi sederhana, tanpa perhiasan mencolok, ia menjawab pertanyaan awak media dengan nada tenang dan terukur. Tak ada gestur gugup, tak pula kesan hidup mewah hasil kejahatan keuangan negara yang menjeratnya.
Alih-alih menikmati hasil korupsi, Mila justru mengaku menjalani kehidupan yang jauh dari glamor. Selama hampir dua tahun bersembunyi di Kabupaten Bangli, Bali, ia menyebut dirinya bekerja di sektor peternakan, berbaur dengan masyarakat lokal dan menjalani hari-hari layaknya warga biasa.
Menurut pengakuannya, Bangli dipilih bukan tanpa pertimbangan. Selain memiliki relasi lama di wilayah tersebut, kawasan pedesaan yang relatif tenang dinilai cocok untuk “menghilang” dari sorotan aparat. Di sana, Mila mengklaim mencoba menyambung hidup dengan bekerja, sekaligus menghapus jejak sebagai buronan kasus korupsi besar.
Namun, di balik pengakuan itu, muncul pertanyaan serius yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin seorang terpidana kasus korupsi bernilai besar dapat hidup relatif aman selama hampir dua tahun tanpa terdeteksi? Apakah sistem pelacakan buronan sudah berjalan optimal? Ataukah ada celah pengawasan yang selama ini dimanfaatkan?
Kasus Mila membuka kembali tabir fenomena yang kerap menjadi bisik-bisik di lapangan: modus penyamaran buronan dengan profesi sederhana. Petani, peternak, pekerja kasar, hingga buruh harian kerap disebut sebagai “topeng sosial” yang efektif untuk menghindari kejaran hukum. Di lingkungan pedesaan yang menjunjung asas kepercayaan dan kebersamaan, penyamaran semacam ini sering kali tak menimbulkan kecurigaan.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa tidak semua pekerja sektor pertanian dan peternakan dapat distereotipkan. Namun, kasus ini menjadi alarm keras bahwa pola pelarian buronan semakin adaptif, memanfaatkan kesederhanaan sebagai tameng, dan celah administratif sebagai pintu persembunyian.
Pengakuan Mila bukan sekadar cerita pelarian seorang terpidana, melainkan cermin tantangan besar penegakan hukum: memburu pelaku kejahatan kerah putih yang mampu mengubah identitas, gaya hidup, bahkan lingkungan sosial demi menghindari jerat hukum.
Kini, setelah tabir itu tersibak, publik menanti langkah tegas aparat. Bukan hanya untuk menuntaskan eksekusi hukuman Mila, tetapi juga untuk memastikan tak ada lagi buronan kelas kakap yang bersembunyi di balik wajah petani dan peternak, sementara keadilan negara tertinggal di belakang.
( dd99 )







