689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025: Polri Tebas Pelanggaran Berat, Bersih-Bersih Institusi Tanpa Kompromi

Foto : Ist – Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.

Bacaan Lainnya

JAKARTA, ELANGBALI.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng kehormatan korps. Sepanjang tahun 2025, Polri mencatat 689 anggota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan disiplin serius. Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa Polri tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan perilaku menyimpang di dalam tubuh institusi penegak hukum.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Angka ratusan pemecatan ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal, meski konsekuensinya harus kehilangan ratusan personel.

“Sebanyak 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan, serta 44 sanksi lainnya telah dijatuhkan sepanjang 2025,” ungkap Wahyu di hadapan awak media.

Menurutnya, pemecatan tersebut dijatuhkan kepada personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara berat, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin serius, hingga tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyimpang dari sumpah jabatan dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.

Langkah PTDH ini sekaligus menjadi cermin dua wajah Polri di tahun 2025. Di satu sisi, masih terdapat oknum yang menyalahgunakan seragam dan kewenangan. Namun di sisi lain, terlihat sikap tegas pimpinan Polri dalam menindak tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Irwasum Polri menegaskan, penegakan etik dan disiplin merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda reformasi internal. Pengawasan diperketat, mekanisme penindakan dipercepat, dan setiap pelanggaran diproses secara transparan serta akuntabel.

“Penegakan disiplin ini bukan semata-mata hukuman, tetapi upaya pembenahan menyeluruh agar Polri tetap berada di jalur profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas Wahyu.

Angka 689 PTDH menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di berbagai satuan dan jenjang kepangkatan. Seragam bukan tameng kebal hukum, dan jabatan bukan alasan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Setiap pelanggaran akan berujung konsekuensi tegas.

Ke depan, Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan moral dan etika, serta mendorong budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas. Tujuannya jelas: menghadirkan Polri yang bersih, profesional, dan benar-benar menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik. Bukan hanya untuk membersihkan institusi dari oknum bermasalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa mayoritas anggota Polri yang bekerja jujur dan berdedikasi tetap terlindungi, dihormati, dan dipercaya oleh publik.

( dd99 )

Pos terkait