Di Balik 7 Bus Mewah dan Toko Pakaian, Terbongkar Gurita Bisnis Ilegal Thrifting Impor Bernilai Rp1,3 Triliun di Bali

BALI, ELANGBALI.COM — Kilau bisnis pariwisata yang selama ini tampak sah dan menjanjikan, mendadak runtuh. Di balik deretan tujuh bus pariwisata, toko pakaian yang ramai pembeli, serta kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah, aparat penegak hukum justru menemukan sumber dana kotor: bisnis ilegal impor pakaian bekas (thrifting) yang telah beroperasi senyap sejak 2021 dengan nilai transaksi fantastis, mencapai Rp1,3 triliun.

Dua sosok yang selama ini dikenal sebagai bos perusahaan transportasi, ZT dan SB, kini tak lagi bersembunyi di balik citra pengusaha. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perdagangan ilegal pakaian bekas impor. Fakta ini terkuak setelah aparat menyita bal-bal pakaian bekas yang menjadi barang bukti utama, sekaligus membuka tabir bagaimana keuntungan haram itu diputar kembali untuk memperbesar bisnis transportasi PT Kym.

Bacaan Lainnya

Modus operandi para tersangka terbilang rapi, terstruktur, dan lintas negara. ZT dan SB memesan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Pembayaran dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui berlapis rekening, termasuk atas nama pihak lain dan jasa remitansi, guna menyamarkan aliran dana. Barang ilegal tersebut kemudian diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia, sebelum diteruskan menggunakan ekspedisi darat menuju gudang penyimpanan di wilayah Tabanan, Bali.

Dari gudang inilah, pakaian bekas impor itu didistribusikan ke pasar, salah satunya Pasar Kodok Tabanan, yang kini ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Keuntungan yang diperoleh tidak berhenti di peredaran barang semata. Uang hasil kejahatan justru dialirkan kembali untuk membeli tanah, kendaraan, hingga armada bus pariwisata, menciptakan ilusi bisnis legal yang tumbuh pesat, padahal berdiri di atas fondasi pelanggaran hukum.

Pengungkapan besar ini disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Jalan Melati, Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja Satgas Gakkum Importasi Ilegal yang dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., bekerja sama dengan Polda Bali.

“Perkara ini bukan sekadar pelanggaran impor, tetapi sudah masuk ranah pencucian uang dengan skala sangat besar. Omzet yang teridentifikasi mencapai Rp1,3 triliun, dan kami masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kombes Ariasandy.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, menandakan keseriusan negara dalam memberantas praktik impor ilegal. Hadir antara lain Direktur Tertib Niaga Kemendag Mario Josko, S.E., M.E., perwakilan PPATK Muhammad Novian, Direktur Hukum dan Regulasi serta Plt. Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Ibu Rini Widiastuti, Priyo Tri Atmojo selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor Kemendag, serta Kadis Perdagangan Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha dan publik. Praktik thrifting impor ilegal bukan hanya melanggar aturan perdagangan dan merugikan negara, tetapi juga menghancurkan industri tekstil dalam negeri serta mengancam kesehatan masyarakat. Lebih jauh, pengungkapan ini membuktikan bahwa kejahatan ekonomi modern kerap bersembunyi di balik wajah bisnis yang tampak sah, rapi, dan menguntungkan.

Kini, topeng itu telah jatuh. Aparat memastikan, pengusutan tidak berhenti pada ZT dan SB. Aset, jaringan, dan aliran dana akan terus ditelusuri, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam gurita bisnis ilegal ini dimintai pertanggungjawaban hukum. Bali, yang selama ini dikenal sebagai etalase pariwisata dunia, kembali diingatkan: di balik gemerlap, hukum tetap harus berdiri tegak.

( dd99 )

Pos terkait