KUTA UTARA, ELANGBALI.COM – Jumat (7 November 2025), Suasana Banjar Adat Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung berlangsung tertib dan penuh kehati-hatian saat digelar pertemuan terkait mediasi persoalan tanah di kawasan Pisang Mas di Desa Tibubeneng. Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan dari Polsek Kuta Utara untuk memastikan jalannya mediasi berjalan aman dan kondusif.
Rencananya, mediasi akan mempertemukan pihak kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.I. dan pihak Wayan Sumantara yang didampingi kuasa hukum Mila Tayeb, S.H., serta tokoh masyarakat I Ketut Ismaya Putra, yang akrab disapa Jro Bima. Dengan penuh kesantunan dan menghormati adat, Jro Bima menemui Kelian Adat Banjar Tegal Gundul dan Kepala Desa Tibubeneng untuk membuka dialog yang baik. Namun hingga pukul 12.00 Wita, pihak kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.I. belum hadir di lokasi, sementara pertemuan tetap dilanjutkan oleh pihak-pihak yang hadir.
Dalam pertemuan itu, Bendesa Adat Tegal Gundul menyampaikan arahan dengan tegas namun menyejukkan.
“Kami di Desa Adat tidak tahu menahu soal masalah yang muncul di Pisang Mas dan ramai di media sosial. Kami tetap bersikap netral dan berharap koordinasi dilakukan sebaik mungkin agar pertemuan berjalan lancar serta situasi tetap kondusif,” ujar Bendesa Adat.
Dari pihak kuasa hukum Pak Karna dan Wayan Sumantara, disampaikan kronologi awal permasalahan tanah Pisang Mas, sekaligus permohonan maaf kepada Kelian dan Bendesa Adat Canggu karena belum adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.
“Kami mohon maaf karena tidak sempat menyampaikan pemberitahuan sebelumnya. Hari ini kami hanya akan melakukan penembokan di bagian belakang vila dan tidak akan mengganggu lahan milik Ibu Leni. Kami tetap menghormati hukum dan adat yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, I Ketut Ismaya Putra (Jro Bima) menyampaikan pandangan dengan penuh ketenangan dan rasa hormat terhadap adat.
“Saya merasa terpanggil untuk membantu sesama orang Bali yang haknya diambil oleh mafia tanah. Saya membantu dengan tulus dan tanpa pamrih. Kami tetap menghormati pihak lain, dan langkah kami sebatas penembokan di belakang vila sebagai antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ungkap Jro Bima.
Ia juga meminta dukungan agar kegiatan tersebut didampingi oleh Kelian dan Bendesa Adat Canggu, agar berjalan sesuai hukum dan adat istiadat.
Dari pihak kepolisian, Kanit Intelkam Polsek Kuta Utara menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk melakukan pengawasan dan memastikan keamanan kegiatan di lapangan.
“Kami dari kepolisian melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemagaran agar situasi tetap aman dan tertib. Batas lahan juga harus jelas, supaya tidak timbul masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Dukungan juga disampaikan oleh Ketua Pecalang Desa Canggu, yang memastikan kesiapan pengamanan di lapangan.
“Kami siap melaksanakan keputusan Kelian dan Bendesa Adat. Pecalang akan turun langsung untuk menjaga agar kegiatan pemagaran berjalan sesuai prosedur adat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di media sosial. Kami bekerja sesuai aturan dan tetap menjunjung nilai-nilai adat,” ujarnya.
Pertemuan kemudian ditutup dengan pembacaan Berita Acara oleh kuasa hukum Mangku Karna, menandai berakhirnya rapat mediasi pada pukul 12.44 Wita.
Kehadiran perwakilan Polsek Kuta Utara dalam forum tersebut diapresiasi oleh pihak adat dan masyarakat, karena menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan, netralitas, dan ketertiban masyarakat.
Meskipun pihak kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.I. tidak hadir hingga akhir pertemuan, kegiatan berlangsung kondusif, penuh sopan santun, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta kearifan lokal Bali.
( dede99 )







