JEMBRANA, ELANGBALI.COM – 15 Oktober 2025 –
Gugatan hukum terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mencuat setelah Ni Wayan Dontri, warga Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, melalui kuasa hukumnya Veronika L. Giron, SH dari Lusiana Giron & Partners, mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan atas Surat Keputusan No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang berisi pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7395/Desa Penyaringan seluas 17.700 meter persegi.
Kuasa hukum Dontri menilai keputusan pembatalan tersebut tidak hanya cacat prosedur secara administratif, tetapi juga mengandung dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat pertanahan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Indikasi Pidana
Dalam surat keberatannya, pihak pemohon menilai bahwa penerbitan SK pembatalan SHM No.7395 melanggar sejumlah ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik, antara lain:
- Melanggar Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa pembatalan sertifikat karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan paling lama lima tahun sejak sertifikat diterbitkan. Sertifikat milik Dontri diterbitkan pada 19 Desember 2018, sehingga batas waktu pembatalan administratif telah terlewati dan seharusnya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan.
- Tidak adanya tumpang tindih bidang tanah antara tanah milik Ni Wayan Dontri dengan tanah milik pihak lain (atas nama Sylvia Ekawati), berdasarkan peta bidang interaktif ATR/BPN dan data “Sentuh Tanahku” yang menunjukkan Nomor Induk Bidang (NIB) berbeda —
SHM No.7395 atas nama Ni Wayan Dontri berdiri di atas NIB 05268
SHM No.2541 atas nama Sylvia Ekawati berdiri di atas NIB 02393
Fakta ini membantah dasar penerbitan keputusan pembatalan karena tidak terdapat tumpang tindih kepemilikan atau batas tanah.
- Melanggar asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat publik bertindak objektif, transparan, dan proporsional dalam membuat keputusan yang berdampak hukum bagi masyarakat.
- Berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara yang dapat merugikan pihak lain dan menguntungkan kelompok tertentu.
“Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan jabatan dan intervensi kepentingan dalam proses penerbitan keputusan pembatalan ini,” tegas Veronika L. Giron, SH, dalam surat resminya.
Aspek Administratif dan Prosedural yang Dilanggar
Advokat Giron menilai bahwa SK pembatalan yang dikeluarkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali merupakan produk administrasi yang cacat hukum, karena diterbitkan tanpa pemeriksaan lapangan yang objektif dan tanpa memberikan hak klarifikasi kepada pemegang sertifikat sah.
Selain itu, langkah BPN Bali dinilai bertentangan dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) — terutama asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas publik.
“Pembatalan sertifikat yang sah tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas tanah warga negara, dan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi keamanan hukum pertanahan di Bali,” ujar Giron.
Langkah Hukum dan Permintaan Resmi
Melalui Surat Keberatan No.07/SK-LGF/MD/VII/2025, pihak Ni Wayan Dontri secara resmi memohon kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana untuk:
- Meninjau kembali dan membatalkan SK No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025;
- Memulihkan kembali status hukum Sertifikat Hak Milik No.7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri;
- Melakukan evaluasi dan pemeriksaan etik terhadap oknum pejabat BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan keputusan bermasalah tersebut.
Penegasan Pidana dan Etika Pemerintahan
Kasus ini memperlihatkan potensi pelanggaran serius di ranah administrasi pertanahan dan hukum pidana korupsi.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau intervensi kepentingan dalam pembatalan sertifikat, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau bahkan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak warga negara.
Penutup
Kasus pembatalan SHM No.7395 milik Ni Wayan Dontri bukan sekadar sengketa tanah, melainkan potret nyata bagaimana kewenangan negara dapat disalahgunakan untuk menekan hak rakyat kecil.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan, yang seharusnya menjadi benteng kepastian hukum bagi warga negara.
“Kami menuntut keadilan dan penegakan hukum yang bersih. Sertifikat yang sah tidak boleh dibatalkan hanya karena permainan kepentingan,” tutup Veronika Giron tegas.
( dede99 )







