BINTAN, KEPRI – Operasi gabungan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Barang haram tersebut ditemukan dalam 65 karung yang disamarkan menyerupai kemasan teh Cina.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah kapal target dipantau berdasarkan informasi intelijen dari otoritas Thailand dan Taiwan Coast Guard. Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN, serta TNI AL kemudian melakukan pencegatan menggunakan unsur patroli Bea Cukai dan KRI Kerambit-627.
Kapal beserta seluruh awaknya diamankan dan dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan pada Jumat (7/8/2026), petugas menemukan kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal. Di dalamnya terdapat 65 karung berisi sekitar 1.300 bungkus yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi, sampel barang tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Pengungkapan ini menjadi salah satu contoh pentingnya kerja sama lintas lembaga dan pertukaran informasi intelijen dalam membendung jaringan narkotika lintas negara.
Kini aparat masih mendalami asal barang, rute pengiriman, peran para awak kapal, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima akhir muatan tersebut.
Besarnya barang bukti juga membuka kemungkinan adanya jaringan terorganisasi di balik pengiriman tersebut. Aparat diharapkan tidak berhenti pada penyitaan dan penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap hingga pemasok, pemodal, serta aktor utama jaringan narkotika.
Pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur laut Indonesia tidak boleh menjadi koridor bagi jaringan narkotika internasional.
Yadon.







